Rabu, 09 November 2016

10 November Antasari Bebas, Adik Nasrudin: Ungkap Dalang Pembunuhan


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengikuti asimilasi di salah satu kantor notaris di Tangerang, Banten, 7 November 2016. Ini menjadi hari terakhir Antasari mengikuti asimilasi sebelum bebas pada 10 November mendatang. ANTARA/Lucky R
Adik kandung Nasrudin Zulkarnain, Andi Syamsuddin, merespons positif bebasnya Antasari Azhar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. "Selamat berkumpul dengan keluarga tercinta," kata Syamsuddin kepada Tempo, Kamis, 10 November 2016.

Syamsuddin mengatakan jauh-jauh hari dia telah mendengar bahwa terpidana pembunuhan terhadap kakaknya itu akan bebas. Dia juga mengatakan pihak keluarga korban telah mengetahui bebasnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Menurut Syamsuddin, pembebasan Antasari—yang bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November—memiliki makna tersendiri. Antasari harus membongkar dalang pembunuhan Nasrudin. "Jangan ditutup-tutupi. Semua harus diungkap."

Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapat remisi 4,5 tahun.
Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sebulan sekali ke LP Tangerang.

Tempo

Related Posts

10 November Antasari Bebas, Adik Nasrudin: Ungkap Dalang Pembunuhan
4/ 5
Oleh